Most Visited

  • Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

    • Admin Beta
    • 08 Apr, 2026
  • 85,3% Pemudik Puas, Burhanuddin Muhtadi Tegaskan Tingginya Kepuasan Mudik Lebaran 2026

    • Admin Beta
    • 08 Apr, 2026
  • Polres Probolinggo Perkuat Sinergi, Jaga Kelestarian Kawasan Hutan

    • Admin Beta
    • 08 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Satu Pelaku Curas di Sukodono Ditangkap, Empat Pelaku DPO

    Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin Beta
    • Oct 26, 2023
    • 1 min read
    Satu Pelaku Curas di Sukodono Ditangkap, Empat Pelaku DPO

    alias.betapunyacerita.com -


    Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dari kawanan pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Ketapang, Sukodono, pada Kamis (5/10/2023) dini hari. Korban selain mengalami luka memar di mata sebelah kanan dan luka lecet

    pada bibir, juga kehilangan satu unit hand phone.


    “Pelaku yang kami amankan adalah TAS, 19 tahun, asal Taman. Ia bersama empat kawannya melakukan pengeroyokan terhadap korban MFR, 20 tahun, asal Sukodono. Hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar bagian mata kanan, bibir lecet dan kehilangan satu unit handphone yang dirampas para pelaku untuk dijual,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (26/10/2023).


    Selain telah meringkus pelaku TAS, polisi masih terus mengejar keberadaan ke empat pelaku lainnya yang turut terlibat dalam tindakan pencurian disertai kekerasan yang diawali karena pengaruh konsumsi minuman keras.


    Dari keterangan TAS, setelah pesta miras bersama empat temannya mengendarai motor melintas di Ketapang, Sukodono. Kemudian disalip korban yang berboncengan dengan temannya. 


    “Merasa tak terima disalip dan akibat pengaruh miras, para pelaku mengejar dan meminta korban berhenti. Kemudian TAS bersama empat temannya melakukan pemukulan pada korban dan mengambil hand phone korban. Hasil penjualan hand phone korban digunakan beli makan dan miras,” lanjutnya.


    Atas kejadian ini, pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara 12 tahun sesuai Pasal 365 ayat 2 kedua KUHP. Terkait empat pelaku lainnya B, M, P dan A yang melarikan diri, diharap untuk segera menyerahkan diri kepada polisi.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM...

      • 08 Apr, 2026
    • 85,3% Pemudik Puas, Burhanuddin Muhtadi Tegaskan Tingginya Kepuasan...

      • 08 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita