Most Visited

  • Lemkapi Puji Kinerja Polri Amankan May Day 2026

    • Admin Beta
    • 03 May, 2026
  • Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

    • Admin Beta
    • 03 May, 2026
  • Desk Ketenagakerjaan Polri Tunjukkan Kinerja Nyata, Sejalan dengan Arahan Presiden pada May Day 2026

    • Admin Beta
    • 03 May, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Sumenep Ungkap Penganiayaan di Lenteng Tersangka Ditangkap di Sampang

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Feb 03, 2026
    • 1 min read
    Polres Sumenep Ungkap Penganiayaan di Lenteng Tersangka Ditangkap di Sampang

    alias.betapunyacerita.com -

    SUMENEP - Pelarian pria berinisial L, terduga pelaku penganiayaan sadis yang menewaskan pria bersarung inisial M di Desa Lenteng Barat, akhirnya kandas.


    Tim Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim berhasil meringkus pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Sampang, Sabtu (31/01/2026) malam.


    Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto ini berlangsung dramatis, namun tanpa perlawanan.


    Pelaku hanya bisa pasrah saat petugas mengepung persembunyiannya sekitar pukul 23:30 WIB.


    Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku melakukan perbuatannya secara sengaja dengan menggunakan senjata tajam karena sakit hati setelah merasa diejek oleh korban. 


    Selain itu, motif lain yang melatarbelakangi perbuatan tersebut diduga karena rasa cemburu, menyusul adanya isu hubungan asmara antara korban dan istri pelaku.


    Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas.


    AKBP Anang menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sumenep Polda Jatim dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. 


    "Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”kata AKBP Anang Hardiyanto.,S.I.K


    Barang bukti yang berhasil diamankan sebilah celurit milik pelaku, sepasang sandal jepit milik pelaku, sepasang sandal selop milik korban, sebuah songkok warna abu abu milik korban dan sebuah sarung warna hitam milik pelaku.


    Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) sub Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 


    Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umumnya guna proses hukum lebih lanjut. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Sun 05, 2026

    Lemkapi Puji Kinerja Polri Amankan May Day 2026

    • Admin Beta
    • Sun 05, 2026

    Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Lemkapi Puji Kinerja Polri Amankan May Day 2026

      • 03 May, 2026
    • Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten,...

      • 03 May, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita