Most Visited

  • Optimalisasi Gakkum Presisi Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi Dakgar Berbasis Handheld

    • Admin Beta
    • 29 Apr, 2026
  • Kabid Humas Polda Jatim Tutup Pelatihan Public Speaking, Tekankan Komunikasi Jujur dan Transparan

    • Admin Beta
    • 29 Apr, 2026
  • Polsek Taman Salurkan Bibit dan Pupuk untuk Dukung Lahan Jagung

    • Admin Beta
    • 29 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Jember Tetapkan Oknum Pengasuh Ponpes di Ajung Sebagai Tersangka Pencabulan

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Jan 21, 2023
    • 1 min read
    Polres Jember Tetapkan Oknum Pengasuh Ponpes di Ajung Sebagai Tersangka Pencabulan

    alias.betapunyacerita.com -

    JEMBER - Setelah dilakukan penyidikan beberapa hari, akhirnya Polres Jember menetapkan pknum pengasuh disalah satu pondok pesantren (ponpes) berinisial MF sebagai tersangka pencabulan terhadap beberapa santriwatinya. 


    Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH, saat dilakukan Press Confrence di Aula Rupatama Polres Jember, kemarin Jumat (20/01/23)


    "Bahwa tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada didalam pondok untuk korban ada empat orang, dan tersangka merupakan pemilik pondok berinisial MF," kata AKBP Hery.


    Atas kasus ini Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 cpu, 2 cctv, 1 unit laptop, 1 buah karpet warna merah, dan 1 buah gelang kayu.


    Dan pasal yang disangkakan MF yaitu, Pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo pasal 76e UU RI nomor 17 tahun 2017. Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf C Jo pasal 15 huruf B huruf C huruf D huruf E huruf I UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 294 ayat 2 ke-1 ke-2 KUHP.


    "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun untuk undang undang perlindungan anak dan perempuan dan pasal 6 tindak pidana kekerasan seksual 12 tahun serta pasal 294, 7 tahun penjara," pungkas Kapolres Jember.


    Untuk diketahui, dalam memproses kasis pencabulan oleh oknum pengasuh ponpes ini, Polres Jember telah berkoordinasi dengan DP3AKB ( Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana), ahli psikologi dan MUI Jember. (AR)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Wed 04, 2026

    Optimalisasi Gakkum Presisi Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi Dakgar Berbasis Handheld

    • Admin Beta
    • Wed 04, 2026

    Kabid Humas Polda Jatim Tutup Pelatihan Public Speaking, Tekankan Komunikasi Jujur dan Transparan

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Optimalisasi Gakkum Presisi Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi...

      • 29 Apr, 2026
    • Kabid Humas Polda Jatim Tutup Pelatihan Public Speaking,...

      • 29 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita