Most Visited

  • Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

    • Admin Beta
    • 08 Apr, 2026
  • 85,3% Pemudik Puas, Burhanuddin Muhtadi Tegaskan Tingginya Kepuasan Mudik Lebaran 2026

    • Admin Beta
    • 08 Apr, 2026
  • Polres Probolinggo Perkuat Sinergi, Jaga Kelestarian Kawasan Hutan

    • Admin Beta
    • 08 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Kurang Dari 24 Jam Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Tenggumung

    • Admin News
    • Nov 17, 2022
    • 1 min read
    Kurang Dari 24 Jam Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Tenggumung

    alias.betapunyacerita.com -

    Surabaya - Satu pelaku pembacokan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia di Jalan Tenggumung Wetan Gang Manggis Surabaya telah diamankan Polisi. 


    Satu tersangka adalah MR, mereka merupakan warga Jalan Bulak Rukem Surabaya Jawa Timur. 


    AKBP Anton Elfino Trisanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki menegaskan, setelah adanya kejadian pembacokan tersebut lantas Polisi melakukan pendalaman, terungkap bahwa tersangka pembacokan korban Azizs Farid Budiantoro (26) warga Jalan Jolotundo surabaya, adalah karyawan Swasta berusia 23 tahun berinisial MR, warga Surabaya. 


    Sementara itu, tersangka berhasil diamankan Polisi pada Senin (15/11/2022) di Warung Giras kawasan Jalan Bulak Banteng Surabaya.


    “Kemudian dilanjutkan melakukan penggeledahan di rumah tersangka lengkap dengan barang bukti satu buah celurit, satu tas ransel warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna Merah dan satu baju yang berlumuran darah,” kata AKP Arief Ryzki saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (16/11/2022).


    Arief Ryzki mengatakan, motif pembacokan itu berawal saat korban dan tersangka saling berpapasan serta saling pandang dengan kondisi sama-sama mabuk. 


    "Karena tersangka tersulut emosi kemudian mengeluarkan celurit dari dalam tas ransel warna hitam kemudian tersangka menebas korban dengan menggunakan sajam jenis celurit tersebut," kata


    Setelah aksi kejadian tersebut korban di tolong oleh temannya kemudian di bawa RS Soewandi. Namaun setelah mendapatkan perawatan korban akhirnya meninggal dunia.


    Atas perbuatannya kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM...

      • 08 Apr, 2026
    • 85,3% Pemudik Puas, Burhanuddin Muhtadi Tegaskan Tingginya Kepuasan...

      • 08 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita