Most Visited

  • Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Balongbendo bersama Petani Optimalkan Tanaman Jagung

    • Admin Beta
    • 06 Apr, 2026
  • 7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan

    • Admin Beta
    • 06 Apr, 2026
  • Polresta Banyuwangi Optimalkan Buffer Zone Bulusan Kepadatan Terurai, Sopir Puji Polisi

    • Admin Beta
    • 06 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Kapolresta Sidoarjo Rilis Kasus Pembacokan dan Pembunuhan di Taman

    Nasional Sidoarjo Jatim Kepolisian #ketahananpanganpolrestasidoarjo Ketahan
    • Admin Beta
    • Mar 13, 2025
    • 1 min read
    Kapolresta Sidoarjo Rilis Kasus Pembacokan dan Pembunuhan di Taman

    alias.betapunyacerita.com -

    Polresta Sidoarjo menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus pembacokan di Ketegan, Taman, pada Selasa (11/3/2025) malam, yang mengakibatkan seorang wanita meninggal dan dua orang pria terluka.


    Kronologi kejadian tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing kepada awak media, Rabu (12/3/2025). Kasus ini dilatarbelakangi sakit hati dan cemburu pelaku THJS, karena isterinya dekat dengan MA.


    THJS yang diliputi amarah berencana menghabisi MA. Pada 11 Maret 2025 malam THJS mendatangi rumah MA, kedatangannya disambut SBH (Ibu dari MA) dan diberitahu kalau MA tidak ada di rumah.


    "Datang dengan amarah meluap dan kecewa tidak ketemu MA, malah THJS melampiaskan emosinya dengan membacokan goloknya kepada SBH hingga meninggal dunia," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.


    Setelah menghabisi SBH, THJS kabur meninggalkan rumah korban. Dalam perjalanannya ada dua orang yang menghentikannya, kemudian THJS membacok kedua pria hingga mengalami luka.


    Kemudian warga sekitar ramai-ramai menangkap THJS, lalu diserahkan ke Polsek Taman beserta barang bukti. "Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Kombes. Pol. Christian Tobing.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • #ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Balongbendo bersama Petani Optimalkan...

      • 06 Apr, 2026
    • 7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas...

      • 06 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita